- A. Pengertian Organisasi
a. Bentuk organisasi menurut Hanel
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub system koperasi yang terdiri dari :
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha perorangan / kelompok (pemasok/supplier)
- Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Menurut Ropke bentuk organisasi memiliki identifikasi cirri khusus, yaitu :
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Anggota Koperasi
- Badan usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
- Penetapan anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
- Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan pertanggungjawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran
- Mengelola koperasi dan anggota
- Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
- Memelihara daftar anggota & pengurus
- Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
- Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
B. Hierarki Tanggungjawab
Gbr. Hierarki Tanggungjawab
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :- Pengurus
- Pengelola
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
- Pengawas
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C. Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
- Rapat Anggota
- Pengawas
- Pengurus Pengelola
Sumber :
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7220/ORGANISASI+KOPERASI.doc
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9896/Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/organisasi-dan-manajemen-koperasi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/manajemen-organisasi-koperasi/
http://www.koperasiku.com/artikel/manajemen-koperasi
http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14889/III.ORGANISASI+DAN+MANAJEMEN+KOPERASI.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar